Skip to content
A. Umum
- Menyerahkan fotokopi kartu identitas dan mengisi/menandatangani perjanjian penghunian Rumah Kiarra.
- Dilarang keras melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan seperti menggunakan obat terlarang, narkoba, melakukan tindakan asusila, minum-minuman keras dan berjudi serta menyimpan bahan peledak dan memelihara binatang di area Rumah Kiarra.
- Saling menghormati sesama penghuni, antara lain lain dengan tidak membuat kegaduhan (memutar musik dengan keras atau menimbulkan suara berisik lainnya).
- Pintu gerbang Rumah Kiarra ditutup dari jam 22.00 s/d 05.00 dan hanya dibuka untuk penghuni yang mempunyai keperluan yang jelas (berobat ke dokter, kuliah malam, lembur kerja) dan sebelumnya telah diberitahukan kepada Penjaga.
B. Penggunaan Fasilitas
- Dilarang memaku/memasang sesuatu di dinding kamar.
- Dilarang merokok di kamar maupun area Rumah Kiarra.
- Menjaga kebersihan baik di kamar maupun area Rumah Kiarra.
- Menjaga fasilitas dan peralatan yang disediakan Rumah Kiarra. Kerusakan fasilitas dan peralatan yang disengaja menjadi tanggung jawab penghuni yang melakukan.
- Mematikan lampu, AC dan peralatan listrik yang tidak digunakan ketika meninggalkan kamar.
- Dilarang menginapkan teman (baik perempuan atau laki-laki). Apabila terpaksa ada keluarga (orang tua atau saudara kandung perempuan) yang akan menginap wajib memberitahukan kepada penjaga kost dan membuktikan hubungan keluarga dengan kartu identitas (KTP/KK) serta dikenakan biaya Rp.20.000,-/malam.
- Tamu laki-laki dapat diterima di ruang tamu dan tidak diperbolehkan masuk ke kamar. Jam bertamu maksimal adalah pukul 22.00 WIB.
C. Pemenuhan Kewajiban
- Pembayaran dilakukan melalui transfer. Waktu pembayaran tanggal 1-5 setiap bulan. Pembayaran antara tanggal 5-10 akan didenda Rp 50.000. Keterlambatan melebihi tanggal 10 tanpa keterangan yang jelas, penghuni dianggap keluar dan pengelola dapat menyewakan pada orang lain.
- Apabila penghuni melanggar tata tertib atau perjanjian penghunian, pengelola berhak memutuskan kontrak.
D. Larangan yang berlaku untuk penghuni Rumah Kiarra
- Merokok di dalam gedung/kamar
- Merusak barang, memaku dinding, merubah cat, dll yang bersifat permanen
- Membawa/menyimpan senjata tajam/senjata api ke/di ruangan Rumah Kiarra
- Mabuk karena minuman keras, membuat keributan/berkelahi/melakukan kekerasan
- Menggunakan/menyimpan narkoba di dalam ruangan Rumah Kiarra
- Berbuat asusila/pelecehan sexual di dalam ruangan dan lingkungan Rumah Kiarra
- Mengambil/memindahakan barang milik penghuni lain
- Memasak di dalam kamar
- Membuat keramaian yang mengganggu penghuni lain setelah pukul 22.00 WIB
- Menggandakan kunci kamar dan kartu masuk
E. Larangan bagi tamu penghuni Rumah Kiarra
- Waktu bertamu pukul 10.00 WIB s/d 22.00 WIB
- Tamu dilarang menginap
- Tamu dilarang menumpang mandi
- Tamu dilarang memasak